Mengapa Hari Wajib Berpakaian Adat di Jogja Diganti dari Kamis Pahing Menjadi Kamis Pon?

Mengapa Hari Wajib Berpakaian Adat di Jogja Diganti dari Kamis Pahing Menjadi Kamis Pon?

Para pelajar dan Aparat Sipil Negara (ASN) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah bertahun-tahun diwajibkan memakai busana adat Jawa setiap Kamis Pahing. Kegiatan ini dikenal dengan sebutan Kamis Pahingan.


Pada Kamis, 11 Januari 2024, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengumumkan perubahan hari wajib berpakaian adat Jawa. Mulai tahun ini, hari wajib berbusana adat Jawa untuk pelajar dan ASN di DIY akan diubah dari Kamis Pahing menjadi Kamis Pon. Pengumuman ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY.


Mengapa hari wajib berpakaian adat Jawa diganti dari Kamis Pahing menjadi Kamis Pon?

Menurut Beny Suharsono, perubahan ini dilakukan untuk mengingat, memperingati, dan mensosialisasikan Hari Jadi DIY. Sebelumnya, Hari Jadi DIY belum ditetapkan secara formal. Namun, sejak tahun lalu, sudah ada agenda Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hari Jadi DIY.


"Hal ini (pergantian hari wajib berpakaian adat di DIY dari Kamis Pahing menjadi Kamis Pon) karena sudah ada pembahasan tentang Raperda Hari Jadi DIY antara eksekutif dan legislatif. Fasilitasi pemerintah pusat melalui Kemendagri sudah turun. Kemudian dibahas tadi jam 10:00, jadi sudah dibahas dan disepakati, tinggal diundangkan," kata Beny Suharsono.


Mengutip laman resmi Pemda DIY, Hari Jadi DIY yang dibahas dalam Raperda Hari Jadi DIY adalah 13 Maret 1755. Tanggal ini bertepatan dengan peristiwa Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat, yang secara de jure memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan untuk menjadi sebuah negara berbentuk Kasultanan. Unsur tersebut meliputi adanya pemimpin, rakyat, wilayah, dan pemerintahan.


Pada 13 Maret 1755, Sri Sultan Hamengku Buwono I mengumumkan Ayodhya sebagai nama resmi negaranya dan membentuk pemerintahan resmi dengan menunjuk pejabat pemerintahan Kasultanan. Sejak peristiwa Hadeging Nagari Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Yogyakarta diproklamasikan menjadi sebuah Nagari dengan bentuk pemerintahan sebagai Kasultanan (kerajaan), dengan kedudukan sebagai daerah independen.


Sebagai informasi, tanggal 13 Maret 1755 bertepatan dengan hari Kamis Pon, 29 Jumadil Awal 1680 Tahun Jawa (TJ). "Lantaran Hari Jadi DIY jatuh pada hari Kamis Pon, praktis dilakukan penyesuaian termasuk penggunaan pakaian tradisional DIY," jelas Beny Suharsono.


Perubahan hari wajib berbusana adat Jawa dari Kamis Pahing menjadi Kamis Pon dilakukan untuk menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat DIY. Diharapkan, dijadikannya hari Kamis Pon sebagai hari wajib berbusana adat Jawa dapat mendorong timbulnya etos hidup dan etos kerja yang positif di DIY.


Beny Suharsono menambahkan bahwa perlu dilakukan penyesuaian termasuk ketentuan perihal penggunaan pakaian adat DIY. Ketentuan ini akan disosialisasikan ke tingkat kabupaten/kota, kalurahan, hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui surat edaran yang sudah ditandatangani pada 8 Januari 2024.


"Sosialisasinya lewat surat edaran itu nanti kan biro organisasi sebagai ujung leading sektornya akan menginformasikan hal itu. Misal hari ini masih ada yang pakai ada yang enggak, masih berproses tapi akan terus disosialisasi," katanya.


Aturan Berbusana Adat Jawa Setiap Hari Kamis Pon Mulai 2024

Kewajiban memakai pakaian adat atau pakaian tradisional Jawa bagi pelajar maupun ASN telah tertuang dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 75 Tahun 2016 tentang “Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara”.


Kapan Kamis Pon bulan ini?


Untuk Laki-laki

Ketentuan penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta untuk pegawai maupun pelajar laki-laki adalah:

  • Baju surjan dengan bahan dasar lurik yang memiliki corak selain yang digunakan oleh Abdi Dalem atau warna polos dan bukan motif kembang.

  • Penutup kepala menggunakan blangkon bergaya Yogyakarta batik cap atau tulis.

  • Bagian bawah menggunakan kain jarik batik motif Yogyakarta yang diwiru biasa.

  • Menggunakan sabuk bahan satin polos atau menggunakan lonthong, epek, serta memakai keris atau dhuwung.

  • Memakai selop atau cenela untuk alas kaki.


Untuk Perempuan

Ketentuan penggunaan busana adat Jawa Yogyakarta untuk pelajar dan pegawai ASN perempuan adalah:

  • Kebaya tangkepan dengan bahan dasar lurik atau warna polos.

  • Bagian bawah menggunakan kain atau jarik batik motif Yogyakarta yang diwiru atau dilipat biasa.

  • Gaya rambut dapat dibentuk model gelung tekuk tanpa aksesoris apapun.

  • Bagi muslimah bisa menggunakan hijab atau jilbab muslimah seperti biasa.

  • Menggunakan selop atau cenela sebagai alas kaki.

Tidak ada komentar

Komentar yang melanggar ketentuan akan dihapus tanpa pemberitahuan.