Edaran Kepala Dinas Pendidikan: Wajib Pin Cita-cita untuk Siswa SMPN 1 Paliyan


Assalamualaikum wrwb

PENGUMUMAN
Berdasarkan edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul nomor 400.3.2.3/61/2024 tentang Flash Mob Hari Anak Nasional Kabupaten Gunungkidul maka akan dilaksanakan penggunaan Pin Cita-cita yang wajib digunakan seluruh peserta didik kelas 7,8,9 dan disematkan pada seragam sekolah setiap hari Senin sd Jumat. 

Adapun pengadaan pin cita-cita tersebut akan difasilitasi oleh Kesiswaan SMPN 1 Paliyan dengan harga Rp 3.000, 00 yang dibayarkan kepada wali kelas masing-masing dan paling lambat dibayarkan pada hari Rabu, 31 Juli 2024.

Demikian informasi yang dapat disampaikan.
Wassalamualaikum wrwb


Paliyan, 29 Juli 2024
Kepala Sekolah
Widaryanto, S.Pd., M.Pd.
NIP. 197008031997021003


Tidak ada komentar

Komentar yang melanggar ketentuan akan dihapus tanpa pemberitahuan.