Pengumuman Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta di SMPN 1 Paliyan
Assalamualaikum wrwb,
PENGUMUMAN
Berdasarkan edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul nomor 1050/KPTS/2024 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik, maka akan dilaksanakan penggunaan pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta yang wajib diikuti seluruh peserta didik kelas 7, 8, dan 9 pada:
- Hari & Tanggal: Kamis Pon, 25 Juli 2024
- Tempat: SMPN 1 Paliyan
- Waktu: KBM
Adapun ketentuan penggunaan pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta tersebut adalah sebagai berikut:
Peserta Didik Putra:
- Baju surjan (takwa) bahan dasar lurik dengan corak selain yang digunakan abdi dalem atau warna polos;
- Blangkon gaya Yogyakarta batik cap atau tulis;
- Kain atau jarik batik yang diwiru biasa dan berlatar warna hitam atau putih;
- Memakai selop atau cenela.
Peserta Didik Putri:
- Baju kebaya tangkepan dengan bahan dasar lurik atau warna polos;
- Kain atau jarik batik yang diwiru biasa dan berlatar warna hitam atau putih;
- Rambut tanpa sanggul dan/atau asesoris;
- Jilbab sesuai dengan agama, keyakinan, dan kesadaran peserta didik yang bersangkutan;
- Memakai selop atau cenela.
Demikian informasi yang dapat disampaikan.
Wassalamualaikum wrwb,
Paliyan, 23 Juli 2024
Kepala Sekolah
Widaryanto, S.Pd., M.Pd.
NIP. 197008031997021003

Post a Comment