Pengumuman Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta di SMPN 1 Paliyan


Assalamualaikum wrwb,

PENGUMUMAN

Berdasarkan edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul nomor 1050/KPTS/2024 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik, maka akan dilaksanakan penggunaan pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta yang wajib diikuti seluruh peserta didik kelas 7, 8, dan 9 pada:
  • Hari & Tanggal: Kamis Pon, 25 Juli 2024
  • Tempat: SMPN 1 Paliyan
  • Waktu: KBM
Adapun ketentuan penggunaan pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta tersebut adalah sebagai berikut:

Peserta Didik Putra:
  1. Baju surjan (takwa) bahan dasar lurik dengan corak selain yang digunakan abdi dalem atau warna polos;
  2. Blangkon gaya Yogyakarta batik cap atau tulis; 
  3. Kain atau jarik batik yang diwiru biasa dan berlatar warna hitam atau putih;
  4. Memakai selop atau cenela.

Peserta Didik Putri:
  1. Baju kebaya tangkepan dengan bahan dasar lurik atau warna polos;
  2. Kain atau jarik batik yang diwiru biasa dan berlatar warna hitam atau putih;
  3. Rambut tanpa sanggul dan/atau asesoris;
  4. Jilbab sesuai dengan agama, keyakinan, dan kesadaran peserta didik yang bersangkutan;
  5. Memakai selop atau cenela.

Demikian informasi yang dapat disampaikan.

Wassalamualaikum wrwb,

Paliyan, 23 Juli 2024
Kepala Sekolah
Widaryanto, S.Pd., M.Pd.
NIP. 197008031997021003

Tidak ada komentar

Komentar yang melanggar ketentuan akan dihapus tanpa pemberitahuan.